Kecamatan Cipayung Segel PAUD Pelanggar PPKM

By Al


nusakini.com - Jakarta - Petugas gabungan melakukan penyegelan terhadap sebuah sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) di Jl Masjid III RT 006/06 Cipayung, Jakarta Timur

Lurah Cipayung, Mesrarianita mengatakan, pihaknya bersama enam anggota Satpol PP dan pengurus RT/RW setempat melakukan penyegelan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan belajar tatap muka langsung di sarana pendidikan ini.  

"Sebelum dilakukan penyegelan, kami bertemu dan berdialog dengan pemilik yayasan pendidikan tersebut," ujarnya.

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio menegaskan, penyegelan dilakukan hingga akhir pemberlakuan PPKM Level 4

"Tidak boleh ada kegiatan KBM tatap muka lagi selama PPKM. Kalau masih nekad melanggar, kita berikan sanksi lebih berat lagi," tegasa Fajar.

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo menambahkan, penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera, agar tidak mengulangi lagi pelanggaran PPKM.

"Ini sekaligus pembelajaran bagi yang lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran yang sama," tandasnya.